Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

๐“—๐“ช๐“ด ๐“š๐“ฎ๐“ด๐“ช๐”‚๐“ช๐“ช๐“ท ๐“˜๐“ท๐“ฝ๐“ฎ๐“ต๐“ฎ๐“ด๐“ฝ๐“พ๐“ช๐“ต

Gambar
โœง เณƒเผ„*เฉˆโœฉ ๐“—๐“ช๐“ด ๐“š๐“ฎ๐“ด๐“ช๐”‚๐“ช๐“ช๐“ท ๐“˜๐“ท๐“ฝ๐“ฎ๐“ต๐“ฎ๐“ด๐“ฝ๐“พ๐“ช๐“ตโœง เณƒเผ„*เฉˆโœฉ (ใฃโ—”โ—กโ—”)ใฃ โ™ฅ Apa itu Hak Kekayaan Intelektual? โ™ฅ HKI merupakan HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya yaitu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Pelanggaran hak atas kekayaaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu; karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. HAKI digolongkan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. * เฉˆโœฉโ€งโ‚Šหš   Hak cipta (copyright) : hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau juga memberi izin, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku. Karya yang termasuk ke dalam hak cipta : buku, program komputer, pamflet, perwajah...